JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menggencarkan upaya pemberantasan judi online dengan tidak hanya memblokir akses situs, tetapi juga menindak aliran dana pelaku melalui pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal.
”Memutus akses situs saja tidak cukup, karena konten bisa dibuat ulang. Rekening yang diblokir jauh lebih sulit dibuka kembali,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor—termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—sangat diperlukan untuk menelusuri dan menghentikan aliran dana judi daring.
”Kami telah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online,” ungkap Meutya.
Dia juga mendorong perbankan memperketat verifikasi nasabah, agar pelaku tidak mudah membuka rekening baru untuk menghindari blokir.
Data Kominfo mencatat, dari Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi daring telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif.
Namun, Meutya mencatat, pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.
”Menggabungkan upaya pemblokiran konten dan rekening akan menghasilkan efek yang lebih kuat,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
”OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 17.026 rekening terindikasi digunakan untuk judi daring, berdasarkan data Kominfo yang kami kembangkan,” ujarnya.
Dian menambahkan, OJK mendorong bank memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan, serta melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.
Untuk mempercepat penanganan, OJK juga akan membentuk satuan tugas khusus insiden siber.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pendekatan ini.
”Deposit judi daring turun drastis—dari sekitar Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun, atau lebih dari 70 persen,” katanya.
Menurut Ivan, lebih dari 28 juta rekening sempat diblokir dan kemudian dibuka kembali setelah diverifikasi.
Namun, ribuan rekening tetap dibekukan karena terbukti menjadi penampung dana hasil kejahatan, mayoritas terkait judi daring.
Dengan strategi terintegrasi—pemblokiran konten, pemantauan rekening, dan pengetatan verifikasi—pemerintah optimistis dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari praktik judi daring. (*/ign)
Editor : Gunawan.