Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemblokiran Rekening Tak Aktif Tiga Bulan Disebut Upaya Cegah Pencucian Uang dan Judi Online

Gunawan. • Kamis, 31 Juli 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah semakin memperkuat pengawasan di sektor perbankan untuk memutus akses pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Upaya terbaru melibatkan pemblokiran sementara transaksi atas rekening tidak aktif (dormant) selama tiga bulan atau lebih.

Langkah ini diambil melalui koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening pasif kerap disasar pelaku kejahatan finansial, mulai dari deposit judi online hingga pencucian uang dan perdagangan narkotika.

”Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujar Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK menutup 28.000 rekening dormant, termasuk 15.407 milik nasabah di 28 bank dan satu perusahaan efek, dengan total saldo mencapai Rp 107 miliar.

Data sejak 2020 mencatat lebih dari satu juta rekening terindikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, bahwa penghentian sementara transaksi harus sesuai kerangka hukum dan menjadi langkah penting menjaga keamanan finansial.

”Rekening dormant dapat menjadi celah penyalahgunaan. Bank wajib memiliki kebijakan internal yang ketat dan melakukan pemantauan rutin,” tegas Dian.

OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8/2023 yang mewajibkan bank menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Regulasi ini memperkuat mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang terblokir masih dapat mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur verifikasi data dan pengisian formulir, yang prosesnya maksimal sepanjang 20 hari kerja.

Selain itu, OJK dan perbankan bekerja sama dengan Gakkumdu Kalteng dalam pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara.

Mereka memantau potensi penyalahgunaan transaksi digital—termasuk e-wallet, e-money, dan agen bank—untuk praktik politik uang.

”Kolaborasi antara PPATK dan OJK sangat penting, karena politik uang kini juga memanfaatkan ruang digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” kata Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng.

Sinergi PPATK, OJK, dan lembaga lain memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menangani kejahatan finansial.

Dengan regulasi yang diperketat dan pengawasan berlapis, diharapkan ekosistem perbankan Indonesia kian aman, transparan, dan dapat dipercaya. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#rekening dormant #pemblokiran rekening #ppatk