Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bekukan 25 Ribu Rekening terkait Judi Online, Total Saldo Lebih Rp1 Triliun

Gunawan. • Senin, 7 Juli 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), semakin gencar menindak aktivitas judi daring dengan membekukan lebih dari 25 ribu rekening bank yang dicurigai mendanai operasi ilegal tersebut.

Total saldo terhenti mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pemantauan sejak 2023 mengungkap penggunaan rekening dormant—yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu—oleh pihak ketiga untuk menyalurkan transaksi ilegal.

”Lebih dari 25 ribu rekening dengan akumulasi saldo melebihi Rp 1 triliun telah kami identifikasi,” ujar Ivan dalam konferensi pers.

Tindakan penangguhan sementara transaksi didasarkan pada Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta mendukung Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

”Langkah ini melindungi pemilik rekening sah sekaligus memutus akses pelaku keuangan ilegal,” tegas Ivan.

Menurutnya, judi daring bukan hanya ancaman moral dan sosial, tetapi juga berpotensi menyebabkan capital outflow, melemahkan perekonomian.

”Uang yang mengalir ke sindikat perjudian daring dapat merugikan stabilitas keuangan nasional,” tambah Ivan.

PPATK kini memperluas sinergi dengan kepolisian, OJK, dan lembaga terkait guna menutup celah finansial bagi praktik judi daring.

Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, serta mempersempit ruang gerak komplotan perjudian online. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#rekening #judi online #ppatk