Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kerja Keras Bebaskan Ruang Digital dari Judi Online

Gunawan. • Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi transformasi digital.
Ilustrasi transformasi digital.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menegaskan komitmennya membangun ruang digital yang bebas dari praktik judi daring.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari dua juta situs judi daring telah diturunkan hingga pertengahan Juni 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, meski jumlah pemblokiran sangat besar, memblokir saja tidak cukup.

”Kami sudah menghapus dua juta situs judi daring, tetapi mereka terus bermunculan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat agar menolak dan tidak menjadi konsumen industri ilegal ini.

Sebagai pijakan regulasi, Kemkomdigi telah menerapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dua aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 18 tahun ke platform digital yang rentan disusupi konten judi daring.

”Dengan menunda atau membatasi akses pengguna di bawah 18 tahun, kami berharap menekan laju penyebaran judi daring dan memperbaiki kualitas ekosistem digital,” tambah Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan, mereka juga sempat memblokir sementara Internet Archive (archive.org) karena memuat konten perjudian dan pornografi yang melanggar UU ITE.

”Setelah berkirim surat namun tak mendapat tanggapan, kami terpaksa melakukan pemutusan akses demi melindungi publik,” jelas Alexander.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum tengah menuntaskan harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Daring.

”PP baru akan memaksimalkan langkah pencegahan sekaligus penindakan,” ujarnya.

Melalui kombinasi pemblokiran, penguatan regulasi, dan literasi digital, pemerintah berharap mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menolak judi daring dan menjaga keamanan ruang siber Indonesia. (*)

Editor : Gunawan.
#ruang digital #judi online