JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2025 sebanyak 17.000 rekening bank telah diblokir karena terindikasi dipakai untuk praktik judi daring.
Angka ini naik 20% dari 14.117 rekening pada April, meski pertumbuhan pemblokiran sudah melambat dari lonjakan 40,94% sebelumnya.
Melihat tren terus berlanjut, OJK tengah merancang regulasi baru untuk memperketat pengawasan transaksi terkait judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemblokiran rekening saja tidaklah cukup.
”Kita perlu keseragaman parameter deteksi antarbank agar upaya preventif menjadi lebih efektif,” ujarnya.
Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menambahkan bahwa pelaku judi daring kini memakai metode lebih canggih, seperti mengaktifkan rekening yang sudah lama tidak terpakai (dormant) atau memanfaatkan fasilitas pinjaman.
Hal ini membuat sistem deteksi dini sulit mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Ia mengusulkan agar regulasi baru mencakup, standar ‘red flag’ khusus untuk transaksi judi daring, kewajiban verifikasi ulang terhadap rekening pasif sebelum diaktifkan.
Kemudian, payung hukum yang melindungi bank saat melakukan pemblokiran preventif.
”Dengan landasan hukum yang jelas, bank dapat bertindak cepat tanpa khawatir soal konsekuensi regulasi,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA, Santoso Liem, sepakat bahwa seragamnya kriteria deteksi sangat penting.
”Perlu riset mendalam agar parameter yang digunakan benar-benar akurat membedakan transaksi harian dan aktivitas judi daring,” ungkapnya.
Regulasi yang komprehensif dan adaptif diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan perbankan dan menutup celah yang saat ini masih dimanfaatkan pelaku judi daring.
OJK menargetkan kajian aturan baru ini rampung secepatnya demi menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih bersih, transparan, dan aman. (*)
Editor : Gunawan.