JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi.
Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik KemenkoPolkam, Agung Pratistho, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi.
Agung menekankan bahwa layanan informasi publik harus dijalankan secara proaktif dan responsif, dengan sistem tata kelola yang terstruktur:
”Penyediaan dan pelayanan informasi secara proaktif dan responsif akan meningkatkan transparansi dan mengarahkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Agung Pratistho.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan di tingkat daerah, seperti keterbatasan SDM, belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sistem arsip yang lemah, serta layanan informasi digital yang belum terintegrasi.
”Pemda perlu membangun sistem informasi yang efektif, terstruktur, dan sesuai prinsip keterbukaan,” tegas Agung.
Penguatan tata kelola informasi ini juga dimaksudkan untuk memperbaiki prosedur dan meningkatkan kualitas sumber daya di daerah, melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, lembaga terkait, dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah jantung demokrasi dan tata kelola yang baik.
”Peran aktif pemerintah harus didukung oleh masyarakat sipil, pers, LSM, dan pelaku usaha untuk memperluas akses informasi publik,” kata Arya.
Di Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara melalui rapat koordinasi OPD menetapkan keterbukaan informasi sebagai pilar utama pengawasan publik.
Asisten Administrasi Umum Setda Kaltara, Pollymaart Sijabat, menegaskan target daerahnya masuk kategori informatif tahun ini.
”Keterbukaan informasi adalah instrumen kontrol publik; kita harus meningkatkan kualitasnya, bukan sekadar memenuhi evaluasi,” ujar Pollymaart.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan. (*)
Editor : Gunawan.