Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Komdigi Blokir Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Gunawan. • Jumat, 16 Mei 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta materi terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Sebagian besar berasal dari domain dan alamat IP yang khusus memfasilitasi promosi situs taruhan.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, tindakan ini mencakup pemutusan akses terhadap 1,2 juta konten di website dan server IP, serta iklan yang bertebaran di media sosial.

”Kami telah menonaktifkan jutaan konten perjudian online dalam rangka meminimalkan kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya,” terang Alexander.

Data Kementerian menunjukkan bahwa pada Februari 2025, sebanyak 993.144 situs judi dan 187.865 materi pornografi juga diblokir.

Upaya ini tergabung dalam program besar untuk mensterilkan ruang digital dari konten negatif dan melindungi anak-anak.

Di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan bank-bank nasional untuk memantau dan menutup rekening mencurigakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa sejauh ini sekitar 10.016 rekening sudah diblokir.

”Kami juga akan memperketat verifikasi data nasabah serta menindak rekening yang tidak aktif karena rawan disalahgunakan,” ujar Dian.

Dukungan datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, yang memuji langkah Kominfo dan OJK. Farah menekankan bahwa perjudian daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga dan generasi muda.

”Anak-anak di bawah umur sudah terpapar judi online. Ini harus dianggap sebagai krisis perlindungan anak,” tegas Farah.

Semua pihak diharapkan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kebersihan ekosistem digital Indonesia. (*)

Editor : Gunawan.
#komdigi #judi online