JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipandang sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu demokrasi di Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan PSU wajib dievaluasi secara komprehensif agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, perbaikan sistem pemilu sejak tahap perencanaan mutlak dilakukan untuk menutup celah hukum yang bisa memicu sengketa di Mahkamah Konstitusi.
”Evaluasi mendalam pada PSU akan mencegah potensi gugatan di kemudian hari. Yang terpenting adalah sikap politik yang konsisten tanpa intervensi,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan, kondisi politik lokal yang dinamis turut memengaruhi suksesnya pemungutan suara. Karenanya, semua pemangku kepentingan diminta menjaga sikap netral agar integritas pemilu tetap terjaga.
Bima Arya bersama Wamendagri Ribka Haluk bahkan turun langsung memantau proses di daerah, didukung Ditjen Otda dan Ditjen Keuda untuk efisiensi anggaran.
Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk menilai PSU sebagai wujud nyata upaya pemerintah menjaga pelaksanaan demokrasi agar adil, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap tidak ada hambatan teknis maupun administratif yang mengganggu jalannya proses pemilihan ulang.
”PSU harus berlangsung lancar tanpa gangguan berarti. Pengalaman ini harus menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas pemilu berikutnya,” kata Ribka Haluk.
Di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Bawaslu setempat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal setiap tahap PSU.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengapresiasi kerja keras jajaran di lapangan dan menekankan perlunya sinergi erat dengan aparat keamanan demi menjaga kondusivitas.
”Pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” terang Totok.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan independen, serta dukungan penuh pemerintah, PSU diharapkan menjadi tolok ukur perbaikan tata kelola pemilu—menuju sistem yang lebih berkualitas dan berintegritas. (*)
Editor : Gunawan.