JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Masyarakat diimbau untuk semakin berhati‑hati terhadap penyelewengan layanan pembayaran digital yang kini kerap dimanfaatkan oleh bandar judi online.
Pemerintah bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan agar rangkaian transaksi ilegal ini dapat diputus dan tidak merusak tatanan sosial serta perekonomian nasional.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa seluruh platform pembayaran digital—termasuk payment gateway—kini wajib melaporkan seluruh transaksi mereka ke PPATK.
”Perubahan aturan ini memastikan tidak ada celah bagi transaksi mencurigakan yang selama ini luput dari pemantauan,” ujarnya dalam program Profit CNBC Indonesia pada Selasa (14/4).
Selain gateway, merchant aggregator juga diminta menerapkan seleksi ketat terhadap pedagang daring yang bergabung.
Apabila ditemukan transaksi yang berkaitan dengan perjudian online, hubungan kerja sama harus langsung dihentikan.
”Dengan memutus aliran dana ke aktivitas perjudian, kita menjaga integritas sistem keuangan digital,” tegas Danang.
Dukungan serupa datang dari President Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra. Ia menegaskan bahwa banyak pedagang palsu—seperti “warung bakso” atau kios fiktif—yang dipakai sebagai kedok untuk transaksi judi online melalui QRIS.
”Sering kita lihat warung yang ‘ramai’ pada dini hari dengan volume transaksi mencapai miliaran rupiah—ini jelas tidak rasional,” ungkapnya.
Karaniya menambahkan, OVO bersama PPATK dan Bank Indonesia terus melakukan identifikasi pola penyalahgunaan semacam ini.
”Langkah konsolidasi antar-lembaga penting agar kita bisa menutup celah manipulasi dan segera menindak merchant yang terlibat,” lanjutnya.
Dengan berbagai modus yang semakin canggih, literasi digital dan ketelitian dalam melakukan pembayaran menjadi kunci utama.
Masyarakat diharapkan selalu memeriksa identitas merchant dan melaporkan transaksi mencurigakan ke otoritas terkait.
Upaya kolaboratif pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia layanan digital diharapkan mampu menjamin ekosistem pembayaran online yang sehat serta bebas dari praktik ilegal. (*)
Editor : Gunawan.