JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR merespons penolakan luas dari kalangan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi UU TNI, yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR menekankan bahwa pengajuan judicial review merupakan hak konstitusional bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
”Jika ada yang memilih judicial review, itu merupakan hak mereka. Keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan MK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, mengusulkan opsi pensiun dini sebagai solusi alternatif bagi personel TNI yang berencana beralih ke dunia sipil.
”Pensiun dini bisa menjadi pilihan yang lebih berkeadilan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa salah satu penyebab utama protes terhadap revisi UU TNI adalah kurangnya informasi yang akurat.
Ia menegaskan, "UU TNI justru memperjelas peran dan fungsi TNI serta memastikan tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar."
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengajak masyarakat untuk memahami secara mendalam isi UU TNI sebelum menyuarakan keberatan.
”Menggunakan judicial review sebagai sarana pengujian konstitusional adalah langkah yang sah. Kritik yang didasari pemahaman utuh akan lebih konstruktif," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa MK adalah lembaga yang tepat untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
”Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati jalur hukum yang ada," terang Supratman.
Dengan menempuh jalur judicial review, perbedaan pandangan terkait revisi UU TNI dapat diselesaikan secara rasional, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nasional dan menegakkan ketertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Editor : Gunawan.