Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tarik Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pemerintah Tindak Perusahaan

Gunawan. • Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:10 WIB
PENGECEKAN: Petugas melakukan pengukuran terhadap minyak goreng yang dijual di pasaran, Senin (17/3). YUNI/RADAR SAMPIT
PENGECEKAN: Petugas melakukan pengukuran terhadap minyak goreng yang dijual di pasaran, Senin (17/3). YUNI/RADAR SAMPIT

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji menghentikan peredaran produk minyak goreng bermerek Minyakita yang dijual dengan takaran di bawah standar.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan bahwa produk tersebut hanya berisi sekitar 750–800 mililiter, jauh dari volume satu liter yang telah ditetapkan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa penarikan produk Minyakita dengan takaran kurang dari satu liter telah segera dilakukan.

”Produk yang tidak memenuhi standar takaran sudah kami tarik dari peredaran," ujar Budi.

Kejadian serupa sebelumnya terjadi pada 24 Januari 2025, ketika Kemendag mendapati kasus pengurangan takaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Perusahaan tersebut langsung disegel dan dihentikan operasionalnya.

”PT NNI sudah disegel sehingga tidak dapat beroperasi lagi," tambah Budi.

Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025 di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Saat tim Kemendag mengunjungi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, lokasi tersebut sudah tutup.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang, di mana saat ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menegaskan bahwa kecurangan ini sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal melalui laporan masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan.

”Kami segera mengejar dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," ujarnya.

Selain masalah takaran, pelanggaran ini semakin mendapat sorotan karena harga jual Minyakita di pasaran diketahui melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, dengan harga tercatat mencapai lebih dari Rp18.000 per liter.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa selama periode pengawasan dari November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

”Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan, dan mereka telah dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Moga. (*)

Editor : Gunawan.
#MinyaKita #kemendag