JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Indonesia tengah menggiatkan program rehabilitasi untuk mengatasi dampak penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai solusi bagi terpidana kasus narkoba yang ditargetkan untuk mendapatkan amnesti.
Yusril menjelaskan bahwa mayoritas narapidana yang dimaksud masih berada dalam usia produktif, sehingga program amnesti akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan proses rehabilitasi.
”Kita lebih baik fokus pada rehabilitasi, mengingat Pak Prabowo telah merancang program Komcad yang mencakup pelatihan militer dan penempatan mereka dalam proyek-proyek besar pemerintah, seperti pengembangan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penundaan pemberian amnesti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
”Amnesti tidak dapat diberikan secara instan. Jika terpidana segera keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan menimbulkan kegaduhan, pemerintah juga bisa mendapat kecaman. Karena itu, pendanaan dan kesiapan penampungan selama proses rehabilitasi harus dipastikan terlebih dahulu," tambah Yusril.
Pemerintah saat ini juga tengah melakukan pendataan terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Kelompok ini mencakup mereka yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit serius atau gangguan jiwa, serta pengguna narkotika yang diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi.
”Mudah-mudahan proses amnesti ini tidak memakan waktu terlalu lama," pungkas Yusril.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri atau keluarganya tidak akan dikenakan hukuman.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan pecandu dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
”Kewajiban negara adalah menyediakan rehabilitasi bagi mereka yang melapor," tegas Marthinus.
Ia menambahkan bahwa kesadaran untuk melapor merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, sehingga mereka akan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Marthinus juga menekankan bahwa fokus BNN adalah memberantas jaringan narkoba, bukan semata-mata menangkap pengguna.
”Jika kami hanya menangkap pengguna, itu hanya menyelesaikan sebagian masalah. Dengan menindak langsung jaringan narkoba, kami membersihkan masalah dari hulu hingga hilir," jelasnya. (*)
Editor : Gunawan.