Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Seperti Ini Modus Dua Pegawai Puskesmas Nekat Kuras Uang Negara Sampai Miliaran Rupiah

Slamet Harmoko • Jumat, 24 Januari 2025 | 18:58 WIB
Tersangka KVR (pakai baju tahanan sisi kiri) dan PASP (kanan), dua pegawai Puskesmas Kemusu yang berkomplot kuras uang negara hingga Rp 1,9 miliar. (IST)
Tersangka KVR (pakai baju tahanan sisi kiri) dan PASP (kanan), dua pegawai Puskesmas Kemusu yang berkomplot kuras uang negara hingga Rp 1,9 miliar. (IST)

Radarsampit.jawapos.com - Kejari Boyolali telah menahan PASP, 34, tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu dan KVR, 39, bendahara pengeluaran pembantu di puskesmas setempat, Rabu (22/1/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan PASP dan KVR terjadi dalam kurun waktu 2017-2022.

Modusnya yakni menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang di Bank Jateng.

PASP dan KVR diduga memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, kasubbag tata usaha dan kepala Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang senilai Rp 93,8 juta

Modus lainnya dengan menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas.

Uang itu lantas ditransfer ke rekening pribadi PASP.

"Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu senilai Rp 5 juta per transaksi. Sedangkan nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156," Kasi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000.

Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu.

Modus lainnya yang mencengangkan, tersangka PASP membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memuluskan aksinya.

Tersangka menggunakan stempel palsu itu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya.

Dokumen palsu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan.

Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran.

Caranya dengan mengubah data pada tanggal unggahan dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi.

PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.

Rekening koran yang sudah di mark-up itulah yang dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.

Belum berhenti, PASP merekayasa data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu.

Manipulasi dilakukan pada surat pertanggungjawaban, buku kas umum, dan laporan keuangan.

"Adapun dampak dari penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya seniali Rp 1,9 miliar," tandas Emanuel. (rgl/wa)

Editor : Slamet Harmoko
#uang negara #korupsi #pegawai #puskesmas