Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MK Upayakan Cegah Konflik Kepentingan, Semua Pihak Diminta Hormati Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024

Gunawan. • Selasa, 7 Januari 2025 | 19:29 WIB
Sejumlah pemohon melengkapi berkas pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara
Sejumlah pemohon melengkapi berkas pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menangani sengketa hasil Pilkada 2024 secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Sidang perdana akan dimulai pada 8 Januari 2025, dengan total 309 gugatan yang telah terdaftar. Proses persidangan ini diharapkan mencapai putusan final antara 7–11 Maret 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah disiapkan untuk mencegah konflik kepentingan, termasuk pengaturan agar hakim tidak menangani perkara dari daerah asalnya.

”Sebagai bentuk komitmen independensi, hakim konstitusi tidak akan memproses sengketa yang berasal dari wilayah kelahirannya,” ujar Faiz.

Untuk memaksimalkan waktu, MK telah membagi tugas menjadi tiga panel hakim.

Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang akan memeriksa perkara secara paralel.

Metode ini memungkinkan penyelesaian seluruh sengketa dalam 45 hari kerja sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati oleh semua pihak.

”Keputusan MK harus diterima tanpa kecuali. Tidak ada ruang untuk mempertanyakan kembali putusan yang sudah diambil secara sah dan transparan,” ujar Yusril.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam proses penyelesaian sengketa, tetapi siap memberikan keterangan yang diperlukan melalui mekanisme yang telah diatur.

”Jika diminta, kami akan menyampaikan keterangan yang relevan secara obyektif, sesuai permintaan MK,” tambahnya.

Yusril menegaskan bahwa kemungkinan adanya pemilihan ulang di beberapa daerah harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak.

”Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), putusan MK harus dilaksanakan. Mari kita jaga persatuan dan keutuhan bangsa dengan menghormati proses hukum,” katanya.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, dalam sambutannya di perayaan tahun baru di Palangka Raya, meminta masyarakat dan peserta Pilkada untuk mendukung keputusan MK demi menjaga stabilitas daerah.

”Keputusan MK harus dihormati. Jangan sampai ada kericuhan yang justru merugikan pembangunan yang telah kita raih bersama,” ujar Sugianto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan perpecahan yang mungkin terjadi selama proses politik dan mendukung pemimpin yang terpilih.

”Tidak ada lagi pendukung tim A atau tim B. Yang ada adalah satu tujuan, yaitu membawa Kalimantan Tengah ke arah yang lebih maju,” tegasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah teregister di MK.

Dari jumlah tersebut, 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 237 terkait pemilihan bupati, dan 49 terkait pemilihan wali kota.

Dengan komitmen MK untuk menjaga transparansi dan independensi, serta dukungan pemerintah dan masyarakat, diharapkan proses sengketa Pilkada 2024 dapat berlangsung damai.

Semua pihak diminta untuk mengedepankan kepentingan nasional di atas segala kepentingan pribadi atau kelompok.

”Pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana kita menjaga persatuan dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Mari hormati proses hukum dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa,” kata Yusril. (*)

Editor : Gunawan.
#Mahkamah Konstitusi (MK) #sengketa pilkada