JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Kebijakan itu tak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat luas.
”Kami ingin masyarakat tetap tenang. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah bernilai tinggi.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa tarif PPN yang lebih tinggi tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Presiden memutuskan untuk mempertahankan tarif umum PPN di angka 11%.
”Tarif 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Kami memastikan mayoritas masyarakat tidak akan terbebani oleh kebijakan ini," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyebut langkah ini sebagai kebijakan yang bijak.
"Pembatasan penerapan PPN 12% hanya pada barang mewah memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk menyusun strategi bisnis tahun depan," ujar Shinta.
Menurutnya, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya dari segmen menengah ke bawah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Shinta juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
”Langkah sosialisasi yang baik akan membantu pelaku usaha dan konsumen memahami dampak positif kebijakan ini, sekaligus mengurangi potensi kebingungan," tambahnya.
Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga meningkatkan kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan nasional. (*)
Editor : Gunawan.