Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penyesuaian PPN Jadi 12%, Pemerintah Dorong Kemandirian Ekonomi

Gunawan. • Senin, 30 Desember 2024 | 22:29 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memastikan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan negara.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

”Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan tambahan pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk program strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan yang relatif stabil dibandingkan pajak penghasilan," ungkap Josua.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat membantu pemerintah mengurangi ketergantungan pada utang dan menekan defisit anggaran.

”Dengan kenaikan ini, risiko keuangan yang timbul akibat pengeluaran besar selama pandemi dapat diminimalkan," tambahnya.

Pengamat ekonomi Ryan Kiryanto menyebut bahwa penyesuaian tarif ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

”Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat dan dunia usaha dapat mempersiapkan diri secara optimal," ujarnya.

Ryan juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan pajak.

”Masyarakat harus diyakinkan bahwa dana hasil pajak akan digunakan secara optimal, misalnya untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan sekolah," katanya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional.

”Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam dunia usaha sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa IKPI siap mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada.

”Kebijakan ini bisa menjadi landasan kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," tutupnya.

Pemerintah optimistis penyesuaian tarif PPN ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. (*)

Editor : Gunawan.
#ppn 12 persen #pajak #ekonomi