JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk penipuan yang harus diberantas.
Ia menyampaikan peringatan ini sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat Indonesia agar berhenti terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menurut Budi Gunawan, judi online bukan hanya sebuah permainan, tetapi sebuah skema yang dirancang untuk merugikan pemain.
Penegasan ini dilakukan dalam rangka kampanye nasional yang dikoordinasikan oleh Desk Pemberantasan Perjudian Daring, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
”Desk gabungan akan terus menggencarkan kampanye edukasi publik terkait bahaya judi online,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa permainan judi seperti slot online telah dirancang untuk menjebak pemain.
”Operator judi online memberikan harapan palsu kepada masyarakat, seolah-olah mereka bisa menang. Padahal, sistemnya sudah diatur sehingga pemain pasti kalah, bahkan kesulitan menarik uang mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa judi online telah berkembang menjadi masalah serius yang dapat disamakan dengan wabah penyakit menular.
”Situasi ini sangat mengkhawatirkan dan sudah dalam kondisi darurat. Kami akan terus mengambil langkah hukum, termasuk memblokir situs judi online, memutus aliran dana mereka, dan menggelar kampanye edukasi untuk mencegah masyarakat terjerat dalam praktik ini,” ungkapnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menangkap seorang buronan terkait jaringan situs judi online W88.
”Seorang DPO (daftar pencarian orang) berhasil kami tangkap,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa buronan tersebut ditangkap setelah tiba dari Filipina. Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri sebelumnya telah membongkar operasi tiga situs judi online besar.
“Tiga kasus judi online berhasil diungkap, yaitu situs 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” tambah Himawan.
Ia menutup dengan menyebutkan bahwa total 18 pelaku yang bertindak sebagai operator judi online telah diamankan dari kasus tersebut.
Dengan berbagai langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial. (*)
Editor : Gunawan.