Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Boleh Beroperasi Lagi

Administrator • Selasa, 12 Juli 2022 | 13:03 WIB
Photo
Photo
JAKARTA- Pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah tidak berjalan lama. Seperti diketahui pencabutan izin pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur itu disampaikan Kemenag pada 7 Juli lalu. Kemarin (11/7) Kemenag mengumumkan pesantren Shiddiqiyyah bisa kembali beroperasi secara normal.

Normalisasi perizinan pesantren Shiddiqiyyah itu disampaikan Menko PMK sekaligus Ad Interim Menteri Agama Muhadjir Effendy. ’’Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,’’ kata Muhadjir.

Mantan Mendikbud itu menjelaskan dirinya sudah meminta Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Dengan kebijakan baru ini, para orang tua santri bisa mendapatkan kepastian. Yaitu kepastian status putra dan putrinya yang sedang belajar di pesantren Shiddiqiyyah. ’’Begitupun juga para santri bisa belajar dengan tenang,’’ katanya.

Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik keputusan dari pemerintah tersebut. ’’Mungkin lebih tepat diperlukan pembekuan sementara,’’ tuturnya. Bukan pencabutan izin operasional. Selama pembekuan sementara, pengelola pesantren diberikan kesempatan untuk memulihkan kondisi sehingga bisa kondusif kembali. Sehingga para santri bisa belajar dengan tenang kembali. Sedangkan jika dilakukan pencabutan izin secara permanen, akan menjadi preseden buruk terhadap pesantren.

Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu mengatakan, kekerasan seksual pada prinsipnya dapat terjadi di mana saja. Termasuk di ruang publik dan domestik atau rumah tangga. Termasuk di lembaga apapun. ’’Sejauh kita tahu, kasus serupa jika meningkat di lembaga pendidikan selain pesantren,’’ tuturnya.

Menurut dia setiap peristiwa kekerasan seksual, tentu tidak bisa dibaca sebagai tindakan institusional. Karenanya yang perlu dilakukan adalah penindakan terhadap pelakunya. Institusinya tetpa perlu diselamatkan. Gus Rozin mengatakan jika setiap peristiwa asusila atau pencabulan berujung penjatuhan sanksi terhadap institusi, akan ada banyak institusi yang mendapatkan hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya, pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah disampaikan Kemenag setelah ada permintaan dari kepolisian. Salah satu pertimbangan Kemenag ada salah satu pimpinan pesantren yang juga anak pengasuhnya (MSAT) adalah DPO kepolisian kasus pencabulan dan perundungan santri. Selain itu pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap si pelaku. Editor : Administrator
#pondok pesantren