Pelindo Sampit Perkuat Sinergi Keselamatan Pelayaran dan Penertiban ODOL

Heru Prayitno • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:16 WIB
General Manager Pelabuhan Bagendang dan Sampit Akhmad Fajar menyerahkan penghargaan kepada mitra kerja pada acara coffee morning di Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (1/10) pagi. (Heru/Radar Sampit)
General Manager Pelabuhan Bagendang dan Sampit Akhmad Fajar menyerahkan penghargaan kepada mitra kerja pada acara coffee morning di Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (1/10) pagi. (Heru/Radar Sampit)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pelindo Sampit menggelar coffee morning di Terminal Penumpang, Kamis (1/10) pagi. Kegiatan yang dikemas dalam diskusi tersebut membahas penguatan sinergi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, pelayanan kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) dan penumpang, serta pengaturan kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi (ODOL).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah insan perhubungan dan pelaku usaha transportasi. Di antaranya General Manager Pelabuhan Bagendang dan Sampit Akhmad Fajar, Junior Manager Pelayanan Terminal Pelindo Sampit Tri Purbo Waluyojati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelni, Dharma Lautan Utama (DLU), serta sejumlah pengusaha transportasi.

General Manager Pelabuhan Bagendang dan Sampit Akhmad Fajar mengatakan, keselamatan dan keamanan pelabuhan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, Kotim memiliki Pelabuhan Sampit dan Bagendang yang perlu dijaga bersama agar pelayanan dan sektor transportasi semakin baik.

”Mari kita jaga bersama. Dalam pelayanan, kita jaga keselamatan dan keamanan. Bagaimana sektor transportasi ini semakin baik, saling mengingatkan, dan berkontribusi dalam perekonomian daerah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Junior Manager Pelayanan Terminal Pelindo Sampit Tri Purbo Waluyojati menambahkan, manajemen Pelindo memberikan sejumlah arahan terkait pembatasan kendaraan ODOL di pelabuhan. Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada operator untuk melakukan pengaturan dan pembatasan kendaraan ODOL.

Pelindo juga berkoordinasi dengan KSOP terkait sosialisasi serta kesepakatan pengaturan dan pembatasan ODOL. Kampanye pembatasan dilakukan melalui pemasangan banner di sejumlah titik strategis. Selain itu, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan maksimal dua jam.

Tri Purbo juga menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Kendaraan Angkutan Barang dan Pemenuhan Persyaratan Keselamatan dari Risiko Kebakaran di Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.

Menurut dia, Pelabuhan Sampit saat ini masih berproses memenuhi sejumlah persyaratan sehingga membutuhkan dukungan dari mitra kerja. Di antaranya pengadaan portal pembatas ketinggian muatan 4,2 meter, jembatan timbang dengan kapasitas yang sesuai, serta area penampungan sementara bagi kendaraan yang menjalani pemeriksaan dan konsolidasi muatan.

”Kita belum punya area penampungan atau buffer zone,” ujarnya.

Pelindo juga membutuhkan peralatan pemindai X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya yang dibawa kendaraan maupun penumpang. Fasilitas tersebut belum tersedia karena kondisi bangunan terminal belum memadai.

”Saat ini kami redesign terminal penumpang. Ke depan, terminal penumpang akan diperluas dan dilengkapi X-ray,” tambahnya.

Pelindo juga telah menyediakan sistem informasi mengenai jadwal pelayaran dan prosedur pelayanan.

Terkait kendaraan ODOL, Tri Purbo mengatakan Pelabuhan Sampit umumnya menjadi pelabuhan penerima kendaraan dari daerah lain di Jawa. Karena itu, pembatasan kendaraan ODOL dinilai lebih tepat dilakukan sebelum kendaraan diberangkatkan.

”Semestinya dibatasi saat kendaraan akan berangkat,” ujarnya.

Pelindo akan melakukan kampanye pengaturan dan pembatasan ODOL, audiensi dengan perusahaan pelayaran dan operator kapal Ro-Ro, serta koordinasi dan kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kotim Parman menjelaskan, kebijakan terkait ODOL telah diterapkan di Kotim sejak 2021. Menurutnya, kendaraan ODOL memiliki dampak positif, seperti mampu mengangkut lebih banyak barang, menekan biaya pengiriman, dan memperluas pasar.

Namun, kendaraan ODOL juga berdampak negatif, di antaranya mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu arus lalu lintas, serta meningkatkan biaya pemeliharaan kendaraan dan penanganan kecelakaan.

”Mulai 1 Januari 2027, implementasi zero ODOL mulai diterapkan,” ujarnya.

Mitigasi terhadap kendaraan ODOL antara lain dilakukan melalui penentuan jam operasional kendaraan barang yang keluar-masuk pelabuhan. Selain itu, kendaraan yang terindikasi ODOL dapat dilokalisasi di area pelabuhan. Untuk barang yang datang, dapat dilakukan langsir menggunakan kendaraan yang lebih kecil atau sesuai dengan kelas jalan di Sampit.

Manajer DLU Cabang Sampit Kacung Muhadi mengatakan, kecelakaan Virgo 8 berdampak besar terhadap sektor transportasi. Menurutnya, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari regulator, yakni KSOP, fasilitator atau Pelindo, hingga operator kapal.

”Semoga kasus Virgo 8 menjadi yang terakhir. Pelabuhan-pelabuhan sebagai gerbang keselamatan. Perlu alat pendukung keselamatan berupa timbangan dan portal batas ketinggian,” ujarnya.

DLU telah melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan ekspedisi mengenai ODOL. Kendaraan yang berangkat dari Jawa, kata dia, diupayakan tidak membawa muatan berlebih.

DLU berharap Pelindo segera merealisasikan fasilitas X-ray, jembatan timbang, dan portal pembatas ketinggian. Selain kendaraan, barang bawaan penumpang juga menjadi perhatian, terutama barang yang berpotensi membahayakan, seperti tabung gas.

Kepala Seksi Operasi Pelni Cabang Sampit Riko menambahkan, pihaknya beberapa kali menahan barang berisiko tinggi yang dibawa penumpang sehingga menimbulkan komplain dari pelanggan.

”Jangan benarkan yang biasa, tetapi biasakan yang benar. Keselamatan nomor satu. Kita harus tegas soal keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalteng Budi Hariono berharap pemerintah tidak hanya menerapkan aturan kepada pengusaha transportasi, tetapi juga memenuhi hak pengusaha. Salah satunya kemudahan mendapatkan BBM bersubsidi.

Menurut Budi, idealnya biaya BBM dalam usaha angkutan logistik sekitar 30 persen. Namun, di Kalteng, komponen biaya BBM disebut mencapai 60–70 persen dari total ongkos logistik.

”Ini sangat memberatkan. Kami masih mengeluarkan biaya untuk sopir, perawatan, peremajaan unit, dan lain-lain,” ujarnya. (yit)

 

Editor : Heru Prayitno
bagendang pelindo sampit