Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Napi Lapas Sampit Terima Pembebasan Bersyarat

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:09 WIB
WARGA BINAAN: Salah satu WBP Lapas Kelas IIB Sampit yang menerima program PB, baru-baru tadi. FOTO: LAPAS SAMPIT/RADAR SAMPIT
WARGA BINAAN: Salah satu WBP Lapas Kelas IIB Sampit yang menerima program PB, baru-baru tadi. FOTO: LAPAS SAMPIT/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit baru-baru tadi kembali melepas dua warga binaan yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB).

Keduanya kini tidak lagi menjalani pembinaan di dalam Lapas, melainkan melanjutkan proses reintegrasi sosial di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, pemberian PB merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inggris vs Kroasia Kental Aroma Balas Dendam The Three Lions

Program ini menjadi bagian dari upaya megembalikan warga binaan ke lingkungan masyarakat secara bertahap.

Setelah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, petugas Lapas Sampit mengantarkan langsung kedua warga binaan ke Bapas Sampit untuk proses serah terima dan penyelseaian administrasi sebagai klien pemasyarakatan.

Menurut Yani, selama menjalani masa PB, keduanya tetap wajib mengikuti program pembimbingan dari Bapas dan mematuhi seluruh ketentuan hukum hingga masa pidanaya berakhir. Apabila melakukan pelanggaran, status pembebasan bersyarat dapat d dicabut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenang Sang Legenda Dayung yang Berpulang ke Pangkuan Bumi Tambun Bungai ! Gubernur Kalteng Melayat, Kagumi Sosok Subandi S. Musan

Ia menjelaskan, PB diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa hukuman tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilakubaik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.

"Pembebasan bersyarat bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Mereka masih menajlani proses pembinaan di masyarakat melalui pendampingan Bapas sampai masa hukumannya selesai," ujar Yani.

Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang di Kobar Kompak Turun

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan integrasi, baik Pembebasan Bersayarat maupun Cuti Bersyarat (CB), diberikan tanpa biaya.

Pihaknya meminta warga binaan maupun keluarga tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjiikan percepatan pengurusan dengan imbalan tertentu.

"Kami tegaskan seluruh proses pengurusan PB maupun CB di Lapas Sampit gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan praktik yang mengatasanamakan pengurusan layanan tersebut, segera laporkan kepada kami," tegasnya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#Bapas Sampit #warga binaan pemasyarakatan (wbp) #narapidana #lapas sampit #pembebasan bersyarat