Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sistem Zonasi Diubah Jadi Sistem Domisili dalam SPMB, Diklaim Lebih Fleksibel

Koko Sulistyo • Minggu, 7 Juni 2026 | 19:47 WIB
Ilustrasi SPMB. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi SPMB. (dok JawaPos.com)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada jenjang SD, SMP, dan SMA, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Alamsyah mengatakan, perubahan dari PPDB ke SPMB secara substansi tidak mengalami banyak perbedaan. Namun, terdapat ketentuan baru terkait kuota penerimaan yang harus ditetapkan sebelum pelaksanaan SPMB.

“Kuota masing-masing sekolah harus ditetapkan sejak awal sebelum proses SPMB. Kuota yang sudah ditetapkan tidak dapat diubah atau ditambah karena langsung terkunci pada aplikasi Dapodik,” ujarnya.

Alamsyah menjelaskan, salah satu perubahan dalam SPMB adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Sistem ini berfokus pada wilayah atau kecamatan tempat tinggal calon murid dengan seleksi berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, sistem domisili dirancang lebih fleksibel karena tidak hanya menghitung jarak udara (radius) antara rumah dan sekolah. Untuk mencegah manipulasi data domisili, Dikbud akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sosial.

Selain itu, dashboard aplikasi SPMB berada di bawah pengawasan Dikbud. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Dikbud dan SPMB Kabupaten Kotawaringin Barat, serta melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang informasinya dipasang di area terbuka sekolah.

Alamsyah menyebutkan kuota jalur domisili untuk jenjang SD ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan untuk SMP sebesar 40 persen.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perubahan sistem dan kuota penerimaan, Dikbud Kabupaten Kotawaringin Barat telah melaksanakan uji coba SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring.

Ia menilai perubahan dari PPDB ke SPMB tidak akan berdampak negatif bagi calon murid maupun orang tua selama proses pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan. Bahkan, sistem baru dinilai lebih transparan melalui pembaruan informasi dan data secara berkala.

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Dikbud menerapkan sistem pengawasan dan verifikasi berkas secara acak. Pada tahap awal pendaftaran, calon peserta belum menentukan pilihan sekolah sehingga tidak dapat mengubah data atau jarak ke sekolah yang akan dipilih.

Alamsyah juga mengimbau para orang tua agar mengikuti prosedur dan jadwal SPMB yang telah ditetapkan serta memantau notifikasi pada akun masing-masing pendaftar.

“Saya menyarankan orang tua tidak memaksakan anak bersekolah di sekolah yang dianggap favorit. Pilihlah sekolah yang dekat dengan domisili dan manfaatkan jalur penerimaan yang sesuai dengan syarat serta kriteria yang berlaku,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#PPDB #spmb