SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta berlangsung adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan seluruh sekolah harus menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik titipan maupun pungutan liar yang dapat mencederai hak calon peserta didik.
Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa dipengaruhi faktor kedekatan, jabatan, atau kepentingan tertentu.
Baca Juga: DPRD KOTIM: SPMB Jangan Jadi Ajang Borong Siswa Sekolah Negeri
“Pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada intervensi, pungutan liar, ataupun praktik titipan,” tegasnya.
Halikinnor menilai keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung. Sistem yang bersih akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi sekolah.
Ia juga meminta kepala sekolah dan panitia pelaksana tetap berpegang pada regulasi serta menjalankan tugas secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Di Balik Kurban PLN UID Kalselteng, Ada Senyum Penerima yang Turut Merayakan Iduladha
Melalui pengawasan pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, SPMB 2026 diharapkan mampu menciptakan proses penerimaan yang adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid di Kotim.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih serta memastikan kebijakan pendidikan berpihak pada kepentingan peserta didik dan masa depan generasi daerah. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor