SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) setelah mencuat polemik dana kompensasi antara Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri.
DPRD menilai masyarakat Desa Kapuk seharusnya menjadi pihak yang diprioritaskan menerima manfaat plasma karena berada di sekitar wilayah perkebunan.
Baca Juga: Dalami Penyidikan Kasus Tipikor Penjualan Zirkon PT KBM, Kejati Kalteng Geledah 2 Kantor Dinas
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kotim, Senin 18 Mei 2026.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi menjelaskan, masalah bermula saat tidak seluruh masyarakat Desa Kapuk dapat diakomodir menjadi anggota koperasi plasma. Sebagai solusi, pengurus lama menyepakati pemberian 25 persen hasil bersih koperasi kepada pemerintah desa untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Namun, sejak pergantian pengurus koperasi pada 2024, dana tersebut tidak lagi disalurkan dan bahkan muncul keputusan penurunan dari 25 persen menjadi 2,5 persen. DPRD menilai kondisi itu merugikan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir, Berakhir di Kolong Honda Jazz setelah Terseret 50 Meter
“Kalau koperasi plasma berada di dalam izin usaha perkebunan perusahaan, maka kewajiban plasma 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat desa setempat,” ujar Abadi.
Menurutnya, masyarakat Desa Kapuk semestinya menjadi pihak pertama yang menerima manfaat plasma. DPRD juga mempertanyakan posisi Koperasi Kapuk Mandiri yang disebut masih berada di bawah izin PT AKPL dan meminta transparansi perusahaan terkait pelaksanaan kewajiban plasma.
DPRD bahkan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penundaan proses administrasi perusahaan apabila tuntutan masyarakat tidak diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robby Tamrin membantah pihaknya sengaja menahan dana kompensasi. Ia menyebut persoalan tersebut murni karena kehati-hatian administrasi atas perjanjian yang dibuat pengurus sebelumnya dengan pemerintah desa.
Baca Juga: Mobil Pikap dan Warung Sayur di Pundu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp210 Juta
“Kami tidak ada menahan, hanya bersifat kehati-hatian saja,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor