Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Fasilitas Perumahan Jangan Bebani Daerah!

M. Akbar • Senin, 18 Mei 2026 | 21:27 WIB
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor memberi penegasan langkah penting agar fasilitas umum perumahan memiliki kepastian pengelolaan dan tercatat sebagai aset daerah. FOTO: AKBAR/RADAR SAMPIT
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor memberi penegasan langkah penting agar fasilitas umum perumahan memiliki kepastian pengelolaan dan tercatat sebagai aset daerah. FOTO: AKBAR/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah guna mencegah beban pengelolaan fasilitas perumahan beralih ke anggaran daerah atau APBD.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, langkah tersebut penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan memiliki kepastian pengelolaan sekaligus tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Kalau tidak segera diserahkan, ke depan bisa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan fasilitas umum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: PLN UIP KLB Salurkan Bantuan Anak Yatim dan Dhuafa

Menurut Halikinnor, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kotim yang telah didata memiliki PSU. Namun, baru 11 perumahan yang menyelesaikan proses penyerahan kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, Pemkab Kotim sejak 2022 telah melakukan inventarisasi kawasan perumahan dan dilanjutkan dengan pembentukan tim verifikasi pada 2023 untuk mempercepat proses penyerahan PSU.

“Penyerahan fasilitas umum ini sangat penting agar tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan fasilitas dasar tidak menjadi beban pemerintah daerah di masa mendatang,” terangnya.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Tampil Apik di Moto3 MotoGP Spanyol 2026. Start dari Urutan 20, Finish 8 Besar

Selain itu, pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kotim, khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya, juga membuat pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi terkait kewajiban pengembang.

Oleh karena itu, Pemkab Kotim bersama DPRD Kabupaten Kotim saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut Halikinnor, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar setiap pengembang memenuhi kewajibannya menyediakan fasilitas umum sesuai standar.

Baca Juga: Peserta Membeludak, Pengumunan Lomba Menulis Surat untuk Bupati Kotim Dijadwalkan 25 Mei

“Harapannya, setelah PSU diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaannya bisa lebih terjamin dan masyarakat mendapat kepastian pelayanan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus memperhatikan fasilitas pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hingga sarana umum lainnya demi kenyamanan masyarakat.

“Pemkab Kotim optimistis regulasi tersebut dapat menciptakan pembangunan kawasan perumahan yang lebih tertib, berkualitas dan tidak membebani keuangan daerah,” tandasnya. (ktr-2/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#psu #ABPD #fasilitas #kotim #perumahan