Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengembang Nakal PSU Terancam Dicabut Izin. Fraksi PKB DPRD Kotim Desak Sanksi Tegas

Rado. • Selasa, 5 Mei 2026 | 20:35 WIB

SERAHKAN PSU: Pengesahan Raperda Penyerahan PSU oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur disaksikan Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Paripurna, pekan lalu. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT
SERAHKAN PSU: Pengesahan Raperda Penyerahan PSU oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur disaksikan Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Paripurna, pekan lalu. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Rambat menegaskan pentingnya pengaturan sanksi yang tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam rapat paripurna DPRD, Rambat menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tersebut tidak hanya sebatas mengatur kewajiban pengembang, tetapi juga harus memiliki kekuatan dalam penegakan aturan.

“Tanpa sanksi yang tegas, kewajiban penyerahan PSU ini berpotensi diabaikan. Karena itu, kami menilai aspek sanksi harus diatur secara jelas dan tegas,” ujar Rambat.

Baca Juga: Baru Dikeluhkan, Sampah di Taman Kota Sampit Langsung Disikat Bersih!

Ia menjelaskan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU berupa jalan lingkungan, drainase, taman hingga fasilitas umum lainnya kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Penyerahan ini penting agar pengelolaan dan pemeliharaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Rambat, banyak kasus di lapangan menunjukkan fasilitas perumahan terbengkalai karena tidak segera diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga merugikan masyarakat sebagai penghuni.

“Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hunian yang layak, aman, dan nyaman. Jangan sampai warga dirugikan karena kelalaian pengembang,” tegasnya.

Baca Juga: Sebar Edaran ke SPBU, Pemkab Katingan Batasi Pembelian BBM

Fraksi PKB, lanjut Rambat, mendorong agar dalam Raperda tersebut dicantumkan sanksi berjenjang bagi pengembang yang tidak patuh, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset PSU agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengelolaan maupun status kepemilikan.

Dengan adanya aturan yang tegas dan implementatif, Rambat berharap tidak ada lagi pengembang yang mengabaikan kewajiban penyerahan PSU, sehingga kualitas kawasan perumahan dapat terjaga dengan baik. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#fraksi PKB #DPRD Kotim #psu #raperda