SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kinerja penerimaan pajak daerah dari sektor kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan tren positif.
Terhitung hingga April 2026, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman mendekati separuh target tahunan, didorong meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Abdul Rahman Ismail mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif serta kesadaran wajib pajak yang kian membaik.
Baca Juga: Skema Ekonomi Produktif Dinilai Gagal, DPRD Kotim Desak Evaluasi Aturan Plasma
“Realisasiya cukup tinggi dan terus kami optimalkan melalui kegiatan turun langsung ke lapangan. Harapannya bisa terus meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan data dashboard pendapatan daerah, target PBJT makanan dan/atau minuman tahun ini sebesar Rp6 miliar, dengan realisasi mencapai Rp2,92 miliar atau 48,71 persen. Semenatra itu, pajak restoran ditarget Rp4,8 miliar dan telah terealisasi Rp2,70 miliar atau 56,29 persen.
Adapun dari sektor jasa boga atau katering, target sebesar Rp1,2 miliar baru terealisasi Rp220,84 juta atau 18,4 persen hingga April ini.
Baca Juga: Belanja Pemerintah Go Digital, Pemkab Kotim Genjot Produk Lokal
Rahman menjelaskan, pajak kuliner dikenakan sebesar 10 persen dan dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen. Penerapannya menggunakan sistem self assessment, yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibna pajaknya.
“Sistem ini sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak. Karena itu, kami rutin melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kepatuhan,” katanya.
Ia menambahkan, jika ditemukan usaha yang tidak lagi beroperasi, maka akan diusulkan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar tidak menjadi beban piutang daerah.
Baca Juga: Megamart Pangkalan Bun Kembali Dibobol Maling
Di sisi lain, Bapenda terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner yang dinilai masih terbuka lebar, meski diakui ada sejumlah usaha yang berhenti beroperasi.
Upaya sosialisasi juga terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhdap kewajiban perpajakan serta peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami juga terus memperbarui data usaha melalui pendataan langsung di lapangan. Data yang valid sangat berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak,” pungkasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor