SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui penguatan regulasi dan perencanaan pengembangan kompetensi.
Hal ini diwujudkan melalui dua kegiatan strategis yang digelar, Selasa (28/4), yakni sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 serta bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Jangka Menengah Daerah (RPK-JMD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Umar Kaderi menyampaikan bahwa kedua kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam mendprong peningkatan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Panen Kangkung Tekan Biaya Pangan, Warga Binaan Lapas Sampit Dibekali Keterampilan
“Kita melaksanakan dua kegiatan penting dan strategis, yaitu sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan sanksi bagi ASN, serta bimbingan teknis penyusunan RPK-JMD,” ujarnya.
Menurut Umar, Perbup Nomor 7 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman dalam meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme ASN. Regulasi tersebut mengatur pemberian penghargaan bagi ASN berprestasi sekaligus penegakan disiplin melalui penerapan sanksi yang objektif dan terukur.
Ia berharap, melalui penerapan aturan tersebut, akan terbentuk budaya kerja yang kompetitif, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja. “ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Legislatif Sampaikan 37 Rekomendasi Terkait LKPj Bupati Kotim TA 2025
Selain sosialisasi Perbup, kegiatan ini juga dirangkai dengan Bimtek penyusunan RPK-JMD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk penyusunan profil kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tahun 2025–2029.
Umar menjelaskan, setiap perangkat daerah dituntut menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi secara sistematis, berbasis Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK), serta selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan daerah.
“Dengan adanya RPK-JMD ini, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, terencana, dan terintegrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Pererat Kekompakan, Disdik Palangka Raya Gelar Jalan Sehat
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam proses penyusunan tersebut agar data dan informasi yang dihasilkan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparatur. Oleh karena itu, penguatan sistem penghargaan dan disiplin, serta perencanaan pengembangan kompetensi yang baik menjadi dua pilar utama dalam mewujudkan ASN yang unggul dan berdaya saing.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan mampu mengimplementasikan hasilnya di unit kerja masing-masing,” pungkasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor