Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengelolaan Dana Desa Dituntut Lebih Transparan

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 22 April 2026 | 20:18 WIB
FOTO BERSAMA: Bupati Kotim Halikinnor berfoto bersama disela-sela kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa, Rabu (22/4/2026). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT
FOTO BERSAMA: Bupati Kotim Halikinnor berfoto bersama disela-sela kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa, Rabu (22/4/2026). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Rabu (22/4/2026).

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, terutama dari sisi hukum dan administrasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan. Ini penting agar pembangunan desa bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Halikinnor.

Baca Juga: Kios Ikon Jelawat Banyak Kosong, Pemkab Kotim Putar Otak Selamatkan Aset

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kotim atas dukungan dan kerja sama dalam pembinaan tersebut, yang dinilai sangat penting dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.

Menurut Halikinnor, seiring dengan meningkatnya jumlah dana yang dikelola desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), maka tanggung jawab kepala desa juga semakin besar. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi hal mutlak.

Dalam arahannya, Halikinnor menekankan tiga hal penting kepada para kepala desa. Pertama, pentingnya mematuhi regulasi pengelolaan keuangan desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran. Kedua, menghindari maladministrasi yang berpotensi menjerat aparatur desa dalam persoalan hukum. Ketiga, memastikan penggunaan dana desa benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga: 5 Tahun Dibiarkan Rusak! Jalan Katingan Hulu Makan Korban, Warga Tuntut Aksi Nyata

“Prioritas penggunaan dana desa harus fokus pada penanganan stunting, ketahanan pangan, serta peningkatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tegasnya.

Lebih lanjut, Halikinnor menjelaskan bahwa pelatihan ini secara khusus menyasar kepala desa sebagai pemegang otoritas utama di tingkat desa.

Ia menilai, selama ini pelatihan seringkali hanya diikuti oleh bendahara atau sekretaris desa, sementara kepala desa justru kurang memahami secara menyeluruh.

Baca Juga: Jelang May Day, Polisi Siaga Penuh, Negosiator hingga Pasukan Pengurai Massa akan Diturunkan

“Jangan sampai kepala desa tidak mengerti pola pengelolaan keuangan yang benar. Karena ketika terjadi penyimpangan, kepala desa yang akan bertanggung jawab. Ini yang berbahaya,” ucapnya.

Dengan adanya pelatihan ini, ia berharap seluruh kepala desa di Kotim memiliki pemahaman yang utuh terkait pengelolaan keuangan desa, mulai dari regulasi hingga inplementasi di lapangan.

“Harapan kita, melalui pembinaan ini, pengelolaan keuangan desa semakin baik, peyalurannya tepat, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mayarakat desa,” harap Halikinnor. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#tata kelola #keuangan desa #akuntabel #dana desa #transparan