DPRD KOTIM: Kepedulian CSR Perkebunan Kelapa Sawit Masih Rendah

Rado. • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 20:34 WIB
M Abadi
M Abadi

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi menyoroti masih rendahnya kepedulian sejumlah perusahaan perkebunan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Hal ini tercermin dari minimnya realisasi kebun plasma serta belum optimalnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Abadi, persoalan plasma hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang mengikat perusahaan.

Baca Juga: Rp7,67 Miliar Dana Desa untuk Bencana di Kotim

“Fakta di lapangan memang menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum maksimal merealisasikan plasma. Ini tentu sangat merugikan masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Baca Juga: Pascalebaran! Harga Telur di Pasar Sampit Masih Tinggi

Menanggapi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan tersebut diperkuat, Abadi menegaskan bahwa kewajiban plasma tetap melekat dan tidak gugur. Ia menyebut, perusahaan lama tetap harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Perusahaan yang sudah lama berdiri bukan berarti bebas dari kewajiban. Mereka tetap harus merealisasikan plasma, karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan perizinan yang diperbarui, perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap aturan terbaru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Baca Juga: Tergiur Iming-Iming Tambah Daya Listrik Murah, Warga Palangka Raya Nyaris Tertipu Rp 9 Juta

Selain plasma, Abadi juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan, CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi perusahaan.

“CSR itu jangan hanya seremonial. Harus benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Kewajiban CSR sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Pencuri Sawit di Lahan Plasma Dituntut Jaksa dengan Penjara 8 Bulan

Abadi menilai, keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal.

Ia pun meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, baik terkait realisasi plasma maupun pelaksanaan CSR.

Baca Juga: Perumdam Tirta Arut Raih Platinum Trophy Top BUMD Awards 2026, Sabet Bintang 5 untuk Kelima Kalinya

“Kalau perlu, beri sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

DPRD, lanjut Abadi, akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat lokal dapat terpenuhi dan kehadiran investasi benar-benar membawa manfaat nyata.

“Perusahaan harus hadir sebagai mitra masyarakat, bukan hanya mengambil keuntungan semata,” pungkasnya. (ang)

Editor : Farid Mahliyannor
DPRD Kotim csr wakil rakyat perusahaan sawit