SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur, Achmad Robita, mengimbau umat Muslim di Kabupaten Kotawaringin Timur agar menunaikan zakat fitrah lebih awal selama Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan ini bertujuan menghindari penumpukan zakat pada malam takbiran yang kerap menyulitkan proses pendistribusian kepada para mustahik.
“Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum malam Lebaran. Kalau menumpuk di malam takbiran, amil di masjid atau musala akan kewalahan dan distribusinya bisa kurang maksimal,” ujar Robita.
Menurutnya, zakat fitrah sudah sah ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, kebiasaan masyarakat yang membayar zakat secara bersamaan menjelang Idulfitri sering kali menjadi kendala teknis di lapangan.
“Kalau dibayarkan di malam Hari Raya, waktunya sangat sempit. Amil harus menyalurkan zakat dalam jumlah besar hanya dalam satu malam. Ini tentu tidak ideal,” jelasnya.
Robita menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.
“Zakat itu punya dua dimensi. Secara vertikal, ini kewajiban kepada Allah SWT. Secara horizontal, zakat adalah bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa zakat fitrah hukumnya fardu ain dan wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat, sesuai ketentuan syariat.
Sejalan dengan itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sementara fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons beras per hari.
Robita juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tertib dan tepat sasaran.
“Kami mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti LAZISNU Kotawaringin Timur atau lembaga zakat lain yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masjid, musala, maupun komunitas yang ingin mengelola zakat harus memiliki legalitas sebagai amil zakat. Pengangkatan amil, kata dia, tidak bisa dilakukan secara mandiri.
“Amil zakat harus diangkat oleh pemerintah. LAZISNU memiliki kewenangan menerbitkan SK amil melalui Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah,” jelasnya.
Robita menilai kepercayaan masyarakat terhadap LAZISNU Kotim terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
“Alhamdulillah, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui LAZISNU terus bertambah. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat semakin kuat,” pungkasnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko