SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, hingga kini masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari kementerian terkait pengaturan jam kerja ASN.
Meski demikian, ia mengakui penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang hampir setiap tahun diterapkan.
“Sampai sekarang penyesuaian jam kerja belum ada edaran dari kementerian, tetapi biasanya setiap tahun selalu ada penyesuaian,” kata Umar Kaderi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Kotim masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menerapkan kebijakan tersebut di daerah.
“Kita menunggu dari KemenPAN-RB atau Mendagri terkait penyesuaian jam kerja pegawai,” ujarnya.
Umar menegaskan, sebelum adanya ketentuan resmi dari pemerintah pusat, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kotim tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut jam kerja ASN harus mengikuti regulasi nasional agar pelaksanaannya seragam di seluruh daerah.
“Selama belum ada arahan resmi, jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Pemkab Kotim memastikan akan segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN setelah surat edaran resmi terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan diterbitkan oleh pemerintah pusat. (ktr-2/fm)
Editor : Farid Mahliyannor