SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan perkotaan terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terbaru, Dishub mengeluarkan surat teguran kepada dua pelaku usaha kafe di Jalan Ahmad Yani, Sampit yang dinilai melanggar aturan parkir dengan memanfaatkan badan jalan.
Kepala Dishub Kotim Raihansyah menegaskan bahwa Jalan Ahmad Yani termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas, sehingga segala bentuk aktivitas parkir di badan jalan tidak dibenarkan.
“Peneguran ini merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas. Penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan roda dua maupun roda empat jelas menganggu arus kendaraan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Teguran tersebut ditujukan kepada pengelola Huma Coffee dan Tessea melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Kotim.
Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi parkir di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Dishub Kotim menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan survei dan pengamatan. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa kendaraan pengunjung kedua kafe kerap diparkir di badan Jalan Ahmad Yani, sehingga mempersempit ruas jalan dan menghanbat kelancaran lalu lintas.
Dalam surat peringatan tersebut, Dishub juga mencantumkan dasar hukum yang melarang penggunaan ruang milik jalan (Rumija) untuk kepentingan usaha, terutama jika berdampak langsung pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas umum.
Dishub Kotim meminta pengelola usaha segera menyiapkan fasilitas parkir sendiri, baik berupa lahan pribadi, sewa, maupun kerja sama dengan pihak lain, asalkan berada di luar Rumija dan trotoar.
“Kami tidak melarang aktivitas usaha, tetapi aturan harus dipatuhi. Kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan juga harus dilindungi,” tegas Raihansyah.
Sementara itu, warga Sampit, Arifin, menyambut baik langkah penertiban tersebut. Ia berharap kebijakan serupa diterapkan secara menyeluruh dan konsisten terhadap seluruh tempat usaha yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani maupun ruas jalan lainnya.
“Penertiban ini penting agar jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Tapi harus adil, semua pelaku usaha yang melanggar perlu ditegur, bukan hanya dua tempat saja,” ujar Arifin. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor