Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kotawaringin Timur Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Rado. • Rabu, 28 Januari 2026 | 21:09 WIB
ilustrasi narkoba/Jawa Pos
ilustrasi narkoba/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan dan masuk kategori zona merah.

Ia menyampaikan, DPRD Kotim secara tegas mendorong upaya serius untuk menekan peredaran narkoba melalui kolaborasi dan sinergitas lintas instansi.

Menurutnya, keterlibatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Polres, dan Kodim menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di daerah.

“Kami di DPRD Kotim sudah menyampaikan secara jelas bahwa peredaran narkoba di Kotim sudah masuk zona merah. Untuk meminimalisirnya, pendekatan paling efektif adalah kolaborasi antara BNNK, Polres, dan Kodim,” ujar Riskon.

Ia menilai aparat penegak hukum sejatinya telah mengetahui titik-titik rawan serta para pelaku peredaran narkoba. Karena itu, dibutuhkan langkah nyata dan tegas untuk memberi tekanan kepada para pemain narkoba, khususnya di kawasan belakang eks Golden yang selama ini menjadi sorotan.

Selain penegakan hukum, Riskon juga menyoroti aspirasi warga yang menginginkan upaya pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi disertai tindakan konkret di lapangan.

“Warga berharap ada tindak lanjut, salah satunya dengan mendirikan pos terpadu untuk memonitor dan meminimalisir peredaran narkoba di kawasan belakang eks Golden,” tambahnya.

Menurutnya, keluhan tersebut merupakan akumulasi persoalan lama. Ke depan, keberadaan pos terpadu diharapkan menjadi langkah awal menekan peredaran narkoba, dengan dukungan BNNK yang siap melakukan pendampingan dan penindakan jika menerima informasi terkait pelaku maupun bandar narkoba. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Suara Wakil Rakyat #narkoba #zona merah