SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengimbau seluruh nakhoda kapal penumpang, kapal niaga, kapal tug boat/tongkang, serta perahu nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah perairan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan sekitarnya.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, pada Sabtu (24/1), menyusul informasi cuaca maritim dari Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit yang berlaku pada 23–26 Januari 2026.
Berdasarkan prakiraan cuaca tersebut, terdapat daerah belokan angin di sekitar perairan selatan Kalimantan Tengah.
Angin permukaan dominan bertiup dari arah barat hingga barat laut dengan kecepatan 6–11 knot dan berpotensi meningkat hingga 29 knot. Sementara kondisi cuaca secara umum diprakirakan cerah berawan.
Selain itu, tinggi gelombang diprakirakan mencapai 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah wilayah perairan, antara lain Perairan Kumai, Perairan Kuala Pembuang, dan Perairan Teluk Sampit.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan saat kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter, serta kapal tongkang pada kecepatan angin 16 knot dengan gelombang setinggi 1,5 meter.
Hotman menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan merupakan larangan atau penundaan pelayaran. Namun, nakhoda diminta tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca dan gelombang dinilai tidak kondusif.
“Kami mengimbau seluruh nakhoda untuk selalu memperbarui informasi cuaca dari BMKG sebelum berlayar maupun selama pelayaran berlangsung. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
KSOP Sampit juga meminta setiap kapal memantau kondisi cuaca melalui laman resmi BMKG Maritim dan melaporkannya kepada syahbandar saat mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selama pelayaran, nakhoda wajib memantau perkembangan cuaca secara berkala, melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, serta mencatatnya dalam log book kapal.
Apabila menghadapi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diminta segera mencari perlindungan di lokasi yang aman, seperti teluk atau perairan terlindung lainnya, dengan ketentuan kapal tetap dalam kondisi siap digerakkan.
Kapal yang berlindung juga wajib melaporkan posisi, kondisi cuaca, dan kondisi kapal kepada syahbandar serta SROP terdekat.
“KSOP Sampit terus memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan pelayaran agar selalu waspada, mematuhi SOP, serta mengingatkan pemilik dan operator kapal untuk memperhatikan kondisi cuaca sepanjang lintasan pelayaran,” kata Hotman.
Ia menambahkan, kapal tidak boleh diberangkatkan apabila kondisi cuaca dan gelombang dinilai tidak aman. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pelayaran dan mendukung target zero accident di wilayah kerja KSOP Sampit. (yn/yit)
Editor : Slamet Harmoko