NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa kasus narkotika, Fatrum Nasruddin. Tuntutan dibacakan dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (19/1), dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Sanggam Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatrum Nasruddin dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama 290 hari.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang pria bernama Amat di Banjarmasin pada 13 Mei 2025. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada 13 Juni 2025, Amat menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu di Pontianak dengan imbalan Rp40 juta.
Karena alasan ekonomi, terdakwa menerima tawaran tersebut. Keesokan harinya, Amat memberikan uang muka sebesar Rp5 juta untuk biaya perjalanan, dengan sisa upah Rp35 juta dijanjikan setelah barang berhasil diantarkan.
Pada 15 Juni 2025, terdakwa berangkat ke Pontianak. Setibanya di sana, ia dihubungi seseorang bernama Andre yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepadanya.
Namun, pada 17 Juni 2025, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, mobil travel yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau.
“Dalam penggeledahan tas merek Eiger warna abu-abu milik terdakwa ditemukan dua kotak berbalut plastik warna hijau. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima paket sabu,” jelas JPU.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu tersebut memiliki berat total lebih dari 2,2 kilogram. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno