PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Kebijakan sekolah lima hari yang diterapkan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Kotawaringin Barat memasuki pekan pertama pelaksanaan. Penerapan kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari siswa, salah satunya di SMP Negeri 2 Arut Selatan.
Sebagian besar siswa mengaku antusias dengan sistem sekolah lima hari. Mereka menilai kebijakan tersebut memberikan waktu libur yang lebih panjang sehingga dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. Penambahan jam belajar yang hanya sekitar 45 menit per hari dinilai tidak menjadi persoalan.
“Senang karena liburnya lebih lama,” ujar Calista, siswi SMP Negeri 2 Arut Selatan.
Hal senada disampaikan Qeisya, siswi lainnya. Menurutnya, sistem lima hari sekolah lebih menguntungkan bagi siswa. “Kalau disuruh memilih, saya lebih memilih lima hari sekolah karena ada dua hari libur dan bisa lebih banyak beraktivitas di rumah,” tuturnya.
Meski demikian, penerapan sekolah lima hari juga membawa konsekuensi. Selain jam pulang sekolah yang lebih lama hampir satu jam, siswa juga mengaku mendapat tambahan tugas dari guru untuk dikerjakan di rumah.
Sementara itu, Guntur Jaya, siswa SD Negeri 1 Raja Seberang, menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Ia mengaku tetap mengikuti kegiatan ekstrakurikuler meski jam pulang sekolah lebih lama.
“Senang saja. Seharusnya sudah pulang, tapi ada kegiatan menari. Kami juga membawa bekal dari rumah, jadi tetap nyaman,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan sekolah lima hari di Kabupaten Kotawaringin Barat direncanakan mulai berlaku efektif pada Senin, 12 Januari 2026. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, sebanyak 52 satuan PAUD negeri dan swasta siap menerapkan sekolah lima hari.
Pada jenjang SD, tercatat 164 satuan pendidikan menerapkan lima hari belajar, sementara 32 SD masih menjalankan enam hari sekolah. Adapun pada jenjang SMP, masing-masing 50 sekolah menerapkan lima hari dan enam hari sekolah.
Kepala Disdikbud Kobar, M. Alamsyah, mengatakan penerapan kebijakan sekolah lima hari telah melalui proses sosialisasi dan pembahasan yang matang.
“Kebijakan ini telah dibahas melalui Forum Konsultasi Publik serta Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga memiliki dasar partisipatif dan legal yang kuat,” ujarnya.
Ia berharap penerapan sekolah lima hari dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan menyenangkan, serta mampu memperkuat pendidikan karakter peserta didik. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno