Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pasca Penertiban Satgas PKH di Kotim jadi Catatan Serius

Rado. • Kamis, 1 Januari 2026 | 21:31 WIB
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum sepenuhnya memberi kejelasan bagi masyarakat.

Sejumlah lahan warga, termasuk kebun plasma dan koperasi, hingga kini masih berstatus tidak jelas tanpa solusi konkret, meski telah berdampak langsung pada penghidupan masyarakat.

Ketua Dekopinda Kotim, Muhammad Abadi menyebut, persoalan lahan pasca penertiban Satgas PKH menjadi catatan serius di tengah tren positif sektor perkebunan kelapa sawit sepanjang 2025.

Menurutnya, kemajuan sektor sawit tidak boleh menutup mata terhadap ketidakpastian hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Secara umum memang ada perbaikan. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, perusahaan mulai menjalankan kewajiban kebun plasma,” ujar Abadi, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, realisasi plasma dan terbukanya kembali lapangan kerja menjadi dampak paling nyata yang dirasakan masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya kehilangan mata pencaharian kini kembali bekerja di perkebunan sawit dan memperoleh penghasilan tetap.

“Yang paling terasa itu plasma dan tenaga kerja. Banyak masyarakat yang sebelumnya menganggur, sekarang kembali punya penghasilan,” katanya.

Selain itu, kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga sudah dirasakan, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, dukungan pendidikan hingga sektor kesehatan di sekitar wilayah operasional perkebunan.

Namun, Abadi menegaskan bahwa dampak positif tersebut tidak serta-merta menghapus keresahan warga yang lahannya terdampak penertiban kawasan hutan.

Sejumlah kebun plasma dan lahan koperasi masyarakat dilaporkan masuk dalam wilayah yang ditertibkan Satgas PKH.

Hingga saat ini, lanjut Abadi, belum ada kejelasan penyelesaian atas lahan-lahan tersebut. Informasi yang diterima masyarakat hanya sebatas pernyataan bahwa lahan kini berada dalam penguasaan negara, tanpa kepastian tindak lanjut.

Baca Juga: Pembangunan Koperasi Desa masih Terkendala Legalitas Lahan

“Ada lahan masyarakat dan plasma yang terkena. Skalanya memang tidak besar, tapi sampai sekarang belum ada solusi. Yang disampaikan masih sebatas penguasaan negara,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan ekonomi keluarga dari kebun plasma dan lahan koperasi tersebut.

Abadi mendorong pemerintah pusat dan daerah agar tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi segera menghadirkan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi masyarakat terdampak.

“Kalau tidak segera diselesaikan, persoalan lahan ini bisa menjadi masalah sosial baru dan menggerus kepercayaan masyarakat, padahal sektor perkebunan sedang tumbuh positif,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai investasi perkebunan sawit di Kotim tetap memberikan manfaat besar bagi daerah dan masyarakat.

“Asalkan pengelolaannya disertai kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sawit #Satgas PKH #kotim #penertiban