SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memperketat pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa menyusul temuan sementara tiga oknum kepala desa (Kades) yang diduga positif narkoba.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan pendalaman dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebelum menentukan tindak lanjut.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim terkait Kades yang positif narkoba. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah apa yang harus ditempuh,” kata Yudi, Kamis (20/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah BNNK Kotim melakukan tes urine pada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di gedung DPRD, Senin (17/11) lalu. Dari hasil tes urine di dapat lima peserta yang positif narkoba, tiga diantranya kepala desa dan dua lainnya adalah ASN.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan laboratorium benar-benar membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba, maka konsekuensi jabatan tidak bisa dihindari.
Kades yang terlibat dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Pemda).
“Apabila terbukti positif, maka Kades dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ssuai dengan syarat calon kepala Desa, berdasarkan Perda 1 Tahun 2021,” jelasnya.
Yudi menegaskan, integritas dan perilaku aparatur desa harus menjadi perhatian utama. Jabatan kepala desa, katanya, menuntut keteladanan, termasuk dalam kepatuhan terhadap hukum.
“Kami terus mengintensifkan pembinaan dan pengawasan. Aparatur desa harus menjaga marwah jabatannya,” tutupnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor