SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendesak agar sejumlah perusahaan yang masih enggan melaksanakan plasma 20 persen dan program CSR sudah seharusnya mendapatkan sanksi dan penindakan.
Salah satunya adalah yang saat ini terus didesak dari masyarakat lokal kepada sejumlah grup perusahaan kelapa sawit.
“Syaa mendukung Gerakan masyarakat untuk menagih plasma dan saya mendesak agar pemerintah segera bertindak terhadap perusahaan yang masih mengulur-ulurkan waktu melaksanakan program kewjaiban plasma 20 persen ini,” kata Rimbun, Rabu (19/11/2025).
Rimbun menyebutkan dari 55 perusahaan besar di Kotim ini sudah selayaknya melaksanakan kewajiban itu. Setidaknya jika saat ini ada sekitar 500 ribu hektare lahan sawit maka 100 ribu dari lahan inti itu sudah jadi plasma bagi masyarakat.
“Selama ini kita masih menunggu itikat baik dan sekarang masyarakat sudah bergerak sendiri menuntut kewajiban itu, tidaklah berlebihan jika mereka melakukan langkah-langkah memperjuangkan haknya,” kata Rimbun.
Dia menyebutkan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah dipersepsi yang sama untuk seluruh perusahaan.
”Gubernur juga sudah menyatakan sikapnya jadi sekarang tinggal pelaksanaan, kalau tidak melaksanakan tentunya ada konsekuensi hukum bagi perusahaan itu sendiri,” tegas Rimbun.
Menurut dia, plasma 20 persen ini tidak ada kaitannya dengan lahan yang disita satgas PKH lalu. Karena plasma ini adalah 20 persen dari areal perusahaan yang berizin. “Jadi hal yang berbeda antara plasma dan lahan disita,” tegasnya.
Saat ini, dia me-warning manajemen dari perusahaan Sinarmas Grup yang sudah diberikan tenggat waktu oleh pemerintah daerah merealisasikan plasma.
“Dengan sisa waktu itu nantinya maka tidak ada alasan lagi menunda-nunda program plasma bagi masyarakat di sekitarnya,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor