SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kewajiban penggunaan plat KH, baik untuk kendaraan pribadi maupun operasional Perusahaan besar swasta (PBS).
"Instruksi Gubernur Kalteng sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Masyarakat, khususnya perusahaan yang masih bernomor plat Non-KH agar segera mengurus pergantian menjadi plat KH-F," kata Rimbun.
Untuk memaksimalkan hasil pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat yang masih menggunakan plat Non-KH agar beralih mengurus plat KH.
"Ini wajib ditekankan bagi perusahaan, sebelum memberilan surat perintah kerja pastikan plat kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan menggunakan plat KH," ujarnya.
Ketegasan aturan ini didasari atas temuan masih banyaknya armada operasional milik perusahaan yang melewati jalan di Kotim, tetapi bernomor plat non-KH.
"Masih banyak kita temukan truk angkutan perusahaan yang masih menggunakan plat non-KH. Jika aturan ini tidak diwajibkan sama saja merugikan daerah karena pajaknya tidak masuk ke kas daerah Kotim," tegas Politisi dari PDI Perjuangan ini.
Rimbun yakin dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan, aturan ini tak menyulitkan dan akan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan di Kotim.
"Semua ini memerlukan kerjasama semua pihak, baik perusahaan maupun kalangan masyarakat agar memahami bahwa kebijakan aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk meningkatkan PAD yang apabila meningkat maka pembangunan di Kotim akan semakin pesat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kotim," tandasnya. (hgn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor