Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim dan Bank Tanah Sepakat Optimalkan Pengelolaan Pertanahan

Yuni Pratiwi Iskandar • Kamis, 6 November 2025 | 20:19 WIB
KERJA SAMA: Pemkab Kotim dan Bank Tanah usai penandatanganan nota kesepakatan optimalkan pengelolaan pertanahan, di Jakarta pada Rabu (5/11/2025). FOTO: BUPATI KOTIM HALIKINNOR/RADAR SAMPIT
KERJA SAMA: Pemkab Kotim dan Bank Tanah usai penandatanganan nota kesepakatan optimalkan pengelolaan pertanahan, di Jakarta pada Rabu (5/11/2025). FOTO: BUPATI KOTIM HALIKINNOR/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menjalin kerja sama dengan Bank Tanah dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan pertanahan di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kotim dan Bank Tanah dilakukan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Naskah kerja sama tersebut ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.

Halikinnor mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola bidang pertanahan di Kotim. Melalui sinergi ini, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan dan memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Kerja sama ini bukan hanya untuk kepentingan program pemerintah, tetapi juga agar pengelolaan pertanahan bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Halikinnor.

Dalam naskah kesepakatan tersebut, Pemkab Kotim memberikan dukungan atas area kerja seluas 62.749,66 hektare, yang dimohonkan oleh Badan Bank Tanah dari area APL hasil pelepasan kawasan hutan. Area ini direncanakan menjadi wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Bank Tanah.

Menurut Halikinnor, dukungan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat kebijakan pertanahan nasional. Ia berharap pelaksanaan program ini dapat dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun pelaku investasi.

“Inventarisasi harus dilakukan secara rinci dan sesuai ketentuan agar area yang ditetapkan benar-benar jelas dan bebas dari sengketa,” tegasnya.

Pemkab Kotim juga menekankan pentingnya memperhatikan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh masyarakat, koperasi, serta kelompok tani.

Pemerintah daerah berharap kegiatan inventarisasi memperhatikan legalitas yang sudah ada, sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

Baca Juga: Aplikasi SATUSEHAT Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Halikinnor memastikan, Pemkab Kotim akan mendampingi dan memfasilitasi tim Bank Tanah dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Koordinasi yang erat dinilai penting agar hasil inventarisasi dan pemanfaatan lahan nantinya tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Kami berharap setiap tahapan kegiatan Bank Tanah dilakukan dengan koordinasi bersama Pemkab Kotim, agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (yn/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pertanahan #kerjasama #bank tanah #pemkab kotim