SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Raihansyah memastikan pelayanan uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Menurut Raihansyah, uji KIR merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan transportasi, khususnya bagi kendaraan angkutan umum dan barang.
Pelayanan ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan layak digunakan.
“Pelayanan uji KIR kami berikan secara maksimal. Prosesnya tidak berbelit, dan bagi kendaraan yang memenuhi syarat, pelaksanaannya bisa selesai dengan cepat,” ujar Raihansyah, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 11 Tahun 2018, Dinas Perhubungan memiliki tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni UPTD Dermaga, UPTD Terminal, dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Dari ketiga unit tersebut, UPTD PKB atau KIR memiliki peran strategis dalam mendukung keselamatan lalu lintas.
Selain fungsi keselamatan, uji KIR juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Sebelumnya, pendapatan dari uji KIR dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun. Namun, sejak Januari 2025, Dishub tidak lagi menerima langsung pendapatan dari layanan ini.
Kini pembayaran uji KIR dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Pendapatan tersebut kemudian masuk ke kas daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor.
“Dishub hanya melaksanakan layanan teknis pengujian. Sementara pembayaran dilakukan di Samsat bersamaan dengan pajak kendaraan. Karena itu, kami mengimbau agar pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya di Kotim, agar pajaknya juga kembali untuk pembangunan daerah ini,” jelas Raihansyah.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Nanang Setiawan menambahkan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari emisi gas buang, sistem kemudi, rem, pencahayaan, hingga kelengkapan alat keselamatan seperti alat pemadam dan P3K.
“Dalam sehari rata-rata ada 10 hingga 20 kendaraan yang menjalani uji KIR. Jika kendaraan lengkap dan memenuhi syarat, prosesnya cepat. Namun, jika ditemukan kekurangan, kami minta pemilik segera memperbaikinya untuk diuji ulang,” terangnya.
Melalui peningkatan pelayanan ini, Dishub Kotim berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR berkala semakin tinggi.
“Langkah ini tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga mendukung ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kotim,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor