Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kantor Imigrasi Sampit Musnahkan Arsip Keimigrasian

Tono Triyanto • Selasa, 4 November 2025 | 07:15 WIB

 

 

Pemusnahan arsip fisik dokumen izin tinggal dan dokumen perjalanan Republik Indonesia tahun 2010 sampai 2019 yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Palangka Raya, Jumat (31/10).
Pemusnahan arsip fisik dokumen izin tinggal dan dokumen perjalanan Republik Indonesia tahun 2010 sampai 2019 yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Palangka Raya, Jumat (31/10).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Dokumen Izin Tinggal dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Tahun 2010 s.d. 2019, yang bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyusutan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap berbagai dokumen keimigrasian, antara lain Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), EPO Crew (Pemulangan Awak Kapal WNA), Affidavit (pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda), serta berkas permohonan paspor.

Seluruh arsip tersebut berasal dari kurun waktu penyimpanan tahun 2010 hingga 2019, yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun kesejarahan. 

Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Proses pemusnahan dilakukan secara tertib, aman, dan ramah lingkungan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksananya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit untuk mendukung reformasi birokrasi dan memperkuat penerapan tata kelola arsip yang baik (good governance) di bidang keimigrasian.

Melalui pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, instansi dapat mengoptimalkan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan transparan.

Pemusnahan arsip ini juga menjadi momentum penting bagi jajaran keimigrasian di Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip.

Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan berstandar nasional, diharapkan setiap unit kerja keimigrasian mampu menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (ton/soc)

Editor : Heru Prayitno
#imigrasi #pemusnahan arsip #sampit