KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Tim gabungan Satuan Tugas Penindakan dan Penyidikan (Satgas P2) Bea dan Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menggelar operasi penindakan rokok ilegal di Kecamatan Hanau dan Seruyan Raya, Kamis (23/10).
Operasi ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam menegakkan peraturan cukai serta menjaga ketertiban perdagangan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dari beberapa toko di dua kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Junaidi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di masyarakat.
rokoBaca Juga: Rokok Ilegal Marak Beredar, Warga Seruyan Tengah Diajak Turut Mengawasi
“Kami bersama Bea Cukai berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan,” ujar Junaidi.
Dari hasil operasi, petugas mencatat dua lokasi penindakan. Di Toko “J” Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, disita 880 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai perkiraan Rp 1,45 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 964 ribu.
Sementara di Toko “CD” di Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, ditemukan 640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp 977 ribu dan potensi kerugian negara mencapai Rp 647 ribu.
Junaidi menegaskan, Satpol PP akan terus mendukung Bea Cukai dalam penegakan aturan cukai di daerah dan mengimbau masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai.
“Selain melanggar hukum, rokok ilegal juga merugikan perekonomian negara,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno