Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib Ratusan Tenaga Kontrak di Kotawaringin Timur Tergantung Kebijakan Pusat

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 1 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi ketidakpastian.

Mereka tidak terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sehingga kontraknya terancam berakhir pada akhir tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, para tekon tersebut berasal dari tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga teknis.

Sebagian besar hanya mengikuti tes CPNS, tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun II.

“Tekon yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu rata-rata non-database dan hanya ikut tes CPNS. Karena itu, mereka tidak termasuk kategori yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Kamaruddin, Senin (29/9/2025).

Ia menyebut jumlah tenaga kontrak yang tidak masuk formasi paruh waktu mencapai kurang lebih 133 orang. Berbeda dengan peserta tes PPPK tahap I dan II yang masih diberi kesempatan, kelompok ini praktis tidak terakomodasi. 

“Kalau yang ikut tes PPPK tetapi belum lolos, masih ada peluang. Tetapi yang hanya tes CPNS otomatis tidak bisa difasilitasi,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, Pemkab Kotim masih menunggu regulasi dari Kementerian PAN-RB. Jika hingga 31 Desember 2025 tidak ada kebijakan baru, maka kontrak ratusan tekon tersebut otomatis berakhir. 

“Kalau tidak ada kebijakan dari Menpan, kontrak mereka tidak dapat diperpanjang. Sesuai regulasi, non ASN memang tidak bisa diangkat kembali,” tegasnya.

Meski demikian, jika kebutuhan tenaga non ASN masih dianggap mendesak, pemerintah daerah bisa menggunakan mekanisme lain melalui skema pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“BKPSDM hanya memfasilitasi sampai tahap ini. Selanjutnya tergantung SOPD, apakah bisa mengakomodir atau tidak,” pungkasnya. (yn/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#tenaga kontrak #PPPK Paruh Waktu #kepegawaian #Kotawaringin Timur (Kotim)