Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Kali DPRD Kotim Bersurat Tak Pernah Direspons Agrinas

Rado. • Kamis, 25 September 2025 | 06:25 WIB
AKSI DAMAI: Ketua DPRD Kotim Rimbun berbaur menemui ratusan warga Kotawaringin Timur yang menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab Kotim terkait polemik pengelolaan kebun sawit sitaan PT. Agrinas
AKSI DAMAI: Ketua DPRD Kotim Rimbun berbaur menemui ratusan warga Kotawaringin Timur yang menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab Kotim terkait polemik pengelolaan kebun sawit sitaan PT. Agrinas

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa mereka tidak berdiam diri melihat persoalan yang muncul pasca ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

DPRD sudah dua kali mengirim surat resmi kepada Satgas PKH dan PT. Agrinas  Palma Nusantara agar segera melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, hingga kini undangan itu tidak pernah direspons. Dia menilai gejolak di daerah ini muncul akibat minimnya sosialisasi dari PT. Agrinas Palma Nusantara.

“Kami sudah bersurat dua kali, meminta Satgas PKH dan Agrinas turun langsung menjelaskan pola kerja sama ini kepada masyarakat. Bahkan jadwal 3 September lalu batal karena situasi di Jakarta ataupun di daerah saat itu sedang memanas akibat demo,” jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan sosialisasi membuat keresahan masyarakat semakin besar. Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat agar warga Kotim tidak kehilangan hak mereka.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya jadi penonton sementara orang lain yang jadi tuan di tanah kita sendiri. Kita punya tanggung jawab memperjuangkan hak ini, dan itu akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Rimbun juga menyoroti persoalan plasma dan kemitraan dengan perusahaan. Ia menilai dalam masa transisi akibat penertiban, masyarakat harus tetap mendapat kepastian.

“Ini menyangkut piring nasi keluarga kita semua. Kami minta tidak ada penjarahan ataupun pencurian. Kondusivitas harus dijaga,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat pedalaman, khususnya anggota koperasi, tidak boleh tergerus hanya karena adanya kebijakan baru.

“Apa yang selama ini dinikmati warga jangan sampai dirampas. Perpres itu harusnya memberikan kejelasan, bukan menghapus hak masyarakat. Hak yang sudah ada sebelumnya harus tetap dipertahankan,” kata Rimbun.

Rimbun menegaskan menerima langsung keluhan warga yang saat ini tidak bisa memanen lahan mereka. “Kondisi itu membuat keresahan semakin nyata,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#DPRD Kotim #penertiban kebun sawit #Satgas PKH #PT Agrinas Palma Nusantara