Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

1.891 Tenaga Kontrak di Kotim Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu

Yuni Pratiwi Iskandar • Minggu, 14 September 2025 | 11:10 WIB

SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan secara simbolis SK CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim, Selasa (4/3).YUNI/RADAR SAMPIT 
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan secara simbolis SK CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim, Selasa (4/3).YUNI/RADAR SAMPIT 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 1.891 tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan lolos dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim melalui surat resmi Nomor 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025.

Rinciannya, sebanyak 454 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, 45 untuk tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi lainnya untuk tenaga teknis.

"Selanjutnya, peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun masing-masing," ujar Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Jumat (13/9). 

Ia menegaskan, peserta yang tidak melengkapi persyaratan administrasi dianggap mengundurkan diri. Awalnya, proses pengisian DRH dijadwalkan pada 11–15 September 2025.

Namun, batas waktu diperpanjang hingga 22 September 2025 lantaran banyak peserta belum menyelesaikan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tersebut mengacu pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

"Waktu pengurusan dokumen seperti SKCK hanya dua hari, sementara jumlah peserta ribuan. Karena itu, kami mengusulkan perpanjangan waktu ke BKN dan disetujui," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir setara dengan PNS, kecuali hak pensiun.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji dan hak setara tenaga kontrak, namun telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK.

"Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun. Teknis jam kerja dan ketentuan lainnya akan diatur dalam perjanjian kerja, sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat," tambahnya.

Kamaruddin menyebutkan, posisi PPPK paruh waktu bersifat sementara atau sebagai bentuk transisi sebelum berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh. Namun, pengangkatan tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"Jika anggaran mencukupi, Pemkab Kotim dapat kembali mengusulkan formasi PPPK penuh untuk meningkatkan status para pegawai," ujarnya.

Sementara itu, di luar 1.891 tekon yang lolos, tercatat lebih dari 100 orang tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Kontrak mereka dipastikan tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir pada Desember 2025. (yn/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#pppk #kotawaringin timur #paruh waktu