Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Silat Kuntau Bangkui asal Kotawaringin Timur Siap Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Yuni Pratiwi Iskandar • Senin, 11 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Kepala Disbudpar Kotim Bima Ekawardhana
Kepala Disbudpar Kotim Bima Ekawardhana

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Setelah resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui juga akan diusulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana mengatakan, pengakuan KIK menjadi modal penting untuk memperkuat status hukum Kuntau Bangkui. 

Langkah selanjutnya adalah memperjuangkan agar seni bela diri khas Kotim ini tercatat sebagai WBTb, sehingga mendapat perlindungan dan pengakuan yang lebih luas di tingkat nasional.

”Silat Kuntau Bangkui ini ciri khas Kotim. Kalau daerah lain ingin mengusulkan seni serupa, nama dan gerakannya harus berbeda. Dengan pengakuan KIK, kita sudah sah sebagai pemilik. Selanjutnya kita akan usulkan menjadi warisan budaya takbenda,” kata Bima.  

Ia menegaskan, perlindungan hukum sangat penting untuk mencegah klaim dari pihak lain. Selain itu, status WBTb akan menjadi kebanggaan daerah sekaligus membuka peluang promosi dan pengembangan budaya hingga ke tingkat internasional.

Disbudpar Kotim juga tengah menyiapkan usulan pencatatan KIK untuk berbagai karya budaya lain, mulai dari kuliner tradisional seperti mata gajah, seni tari, hingga benda-benda budaya unik yang menjadi identitas daerah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hajrianor mengatakan bahwa pencatatan kekayaan intelektual adalah benteng yang harus dibangun sebelum karya budaya dipromosikan luas.

“Siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang sah sebagai pemilik. Jangan sampai terlambat,” tegasnya. (yn/yit) 

Editor : Heru Prayitno
#Kuntau #bela diri #warisan budaya