Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Imigrasi Sampit Kawal Ketat Keberadaan Orang Asing Lewat Operasi Wirawaspada

Heru Prayitno • Jumat, 18 Juli 2025 | 06:59 WIB

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing “Wirawaspada” secara serentak yang berlangsung mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Sampit.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian serta melakukan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bayu Dewabrata menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Melalui Operasi Wirawaspada ini, kami ingin memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar Bayu Dewabrata.

Operasi ini melibatkan Tim Pelaksana Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Sampit yang dipimpin oleh M. Adrian Kurniawan.

Tim tersebut diterjunkan ke lokasi yang berbeda, dengan fokus kegiatan berupa pemeriksaan administrasi izin tinggal, pengawasan aktivitas orang asing, serta penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

Selama pelaksanaan, operasi dilakukan dengan menerapkan standar operasional prosedur yang ketat, termasuk pemakaian seragam taktis dan identitas petugas.

Hasil operasi meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah orang asing dan pemantauan kegiatan di beberapa lokasi di wilayah Kotawaringin Timur dan Sekitarnya serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan selama tiga hari, Tim Imigrasi Sampit berhasil mengamankan satu orang warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin keimigrasian.

Saat ini, terhadap WNA tersebut sedang dilakukan proses penegakan hukum keimigrasian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Sampit menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mendorong kepatuhan terhadap aturan keimigrasian oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia. (soc/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#orang asing #imigrasi sampit