SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah warga Kota Sampit mendukung penuh pembatasan dan penertiban terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Hal ini seiring kian maraknya kendaraan berseliwaran di jalanan umum yang membahayakan pengendara lainnya.
”Kami sebagai pengguna jalan, apalagi motor, sangat berharap truk-truk besar di jalanan ditertibkan, karena sangat membahayakan. Bahkan, lebih dari setengah jalanan itu digunakan mereka saja,” kata Rahudin, pengendara di Kota Sampit.
Menurutnya, angkutan yang paling banyak dikeluhkan adalah truk angkutan minyak kelapa sawit. Truk ODOL ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan.
Hal ini terjadi karena kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan risiko kerusakan pada truk, seperti pecah ban dan rem blong.
”Truk tangki CPO ini yang dikeluhkan. Selama ini, baik polisi dan dinas perhubungan seakan-akan tutup mata. Padahal, aturannya sudah jelas tapi kenapa tidak ditindak,” katanya lagi.
Dian, warga lainnya yang kesehariannya melintas di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18 mengatakan, ruas yang dilaluinya sangat rawan.
Lalu lintas raksasa jalanan pada jalur itu cukup padat. Bahkan, sebagian terkadang memacu dengan kecepatan tinggi.
”Kalau masyarakat pasti mendukung, kecuali pengusaha angkutan yang keberatan dengan langkah Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk menertibkan truk besar ini,” katanya.
Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko